ikhtilaf antara basroh dan kuffah
KATA PENGANTAR
Sebelum pena tergoreskan dan sebelum
buah pikir tertuangkan dalam tulisan terlebih dahulu marilah kita bertahmid
terhadap Tuhan semesta alam Allah SWT. Karena dengan taufik dan inayahnya kita
masih diberi kesempatan untuk hidup hingga saat ini, sehingga kita masih
bisa menambah pundi-pundi amal shalih
kita sebelum memetiknya kelak di yaumil hisab.
Shalawat berangkaikan salam semoga
tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW. Muhammad ibn ‘Abdillah.
Seorang Uswatun Hasanah dan Nabi akhir zaman. Tak usah kita hitung
dengan jari jemarinya betapa banyak jasa beliau atas diri kita dan ummatnya
yang telah membimbing kita kepada kebenaran dan shiraatal mustaqim yaitu
diinul Islam.
Tak lupa pula kami haturkan banyak
terimakasih kepada dosen kami tercinta yaitu Bapak Tamim Mulloh,M.Pd yang telah
bersedia mendidik kami dan berbagi khazanah keilmuan selama 1 semester ini.
Telah banyak mutiara-mutiara keilmuan yang kami serap dari ide-ide dan buah
pikir beliau. Semoga ilmu tersebut menjadi ilmu yang bermanfaat bagi nusa dan
bangsa tercinta.
Malang, 7 Mei
2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kajian yang menghubungkan antara latar belakang sosial budaya dan
politik al-Basrah dan al-Kufah dengan
perbedaan pandangan mereka dalam masalah kajian nahwu, dari hasil
penelusuran peneliti secara mendalam
belum banyak dilakukan, hanya ada beberapa buku yang menyinggung tentang latar
belakang sosial budaya dan politik al-Basrah dan al-Kufah yang dikaitkan
dengan perbedaan keduanya dalam masalah
nahwu, itupun hanya mendeskripsikan permukaannya saja belum didukung dengan
data dan argumentasi yang mendalam. Misalnya al-As`ad (1992) dalam karyanya
al-Wasit fi Tarikh al-Nahwi al-Arabi menyebutkan bahwa: sebelum terjadinya
perdebatan dan perbedaan pendapat antara aliran al-Basrah dan al-Kufah dalam
masalah nahwu, kedua kota tersebut telah mempunyai pandangan politik yang
berbeda.[1]
Demikian juga Ahmad Amin, dia menyatakan bahwa perdebatan yang
panas antara Basrah dan Kufah dalam masalah nahwu dilatarbelakangi oleh
fanatisme keduanya dalam berpolitik[2],
dan ada beberapa yang lainnya.
Sebelum al-Basrah dan
al-Kufah berbeda pendapat
dan terlibat secara langsung pada kajian nahwu, dalam sejarah
tercatat bahwa dua kota tersebut
memang sudah ada perbedaan,
mulai dari letak
geografisnya, penduduknya, kondisi
sosial budaya, kondisi politik, dan lain sebagainya.[3]
al-Tawil menyatakan bahwa hampir disemua pembahasan nahwu telah
terjadi perbedaan pendapat antara
madrasah Basrah dan Kufah, lebih rinci al-Anbari[4]
telah menyebutkan dan menjelaskan seratus dua puluh satu (121) masalah nahwu
yang diperdebatkan antara madrasah Basrah dan Kufah. Perbedaan pendapat
tersebut berkaitan dengan al-amil, al-irab dan al-bina’, al-taqdim dan
al-ta’khir, dan permasalahan nahwu lainnya[5].
Permasalah nahwu yang diperdebatkan madrasah al-Basrah dan al-Kufah
ini tentunya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu perbedaan manhaj yang
digunakan masing-masing, perbedaan kondisi sosial-budaya antara masyarakat
Basrah dan Kufah, kondisi
sosial-politik dan lain-lainnya. Kondisi sosial-budaya dan
sosial-politik mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap bahasa.
Ada berbagai teori mengenai hubungan antara bahasa dengan
kebudayaan. Menurut Koentjaraningrat (1992) bahwa bahasa merupakan bagian dari
kebudayaan. Hubungan antara bahasa dan
kebudayaan merupakan hubungan subordinatif, di mana bahasa berada di bawah
kebudayaan. Masinambouw (1985) menambahkan bahwa yang menjadi main sistem
(sistem atasan) adalah kebudayaan
sedangkan bahasa menjadi subsystem. Dengan demikian maka yang mempengaruhi
perilaku berbahasa adalah budaya. Budaya di sini dalam arti luas, termasuk
sifat dan sikap yang dimiliki oleh
masyarakat penutur.
Menurut Silzer (1990) bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan
dua buah fenomena yang terikat, bagai dua anak kembar siam, atau sekeping
mata uang yang pada satu sisi berupa sistem bahasa dan pada sisi yang lain
berupa sistem budaya, maka apa yang tampak dalam budaya akan tercermin dalam
bahasa, atau juga sebaliknya. Selain
itu, bahasa juga menggambarkan setting sosial yang sedang terjadi. Artinya situasi yang sedang
terjadi di masyarakat hampir tercermin di dalam praktik berbahasa, sebab
menurut Paina, salah satu peran bahasa adalah untuk membangun dan memelihara
hubungan sosial, untuk pengungkapan peran-peran sosial, termasuk peranan
komunikasi yang diciptakan oleh bahasa sendiri. Karenanya situasi yang aman dan
damai akan melahirkan simbol-simbol kebahasaan yang mantap dan stabil.
Sebaliknya, situasi yang bergejolak dan
tidak menentu juga akan tercermin dalam ungkapan-ungkapan bahasa yang bersifat
ambigu dan makna yang simpang siur.
Bedasarkan penjelasan di atas, nampak jelas bahwa bahasa tidak bisa
terlepas dari unsur sosial budaya, dan sosial politik, demikian juga dengan
bahasa Arab. Munculnya perbedaan antara madrasah al-Basrah dan al-Kufah serta
madrasah yang lainnya dalam masalah nahwu, nampaknya juga tidak terlepas dengan kondisi sosial,
budaya, dan politik masing-masing.
Karena itu, penjelasan di atas mendorong penulis untuk melakukan
kajian lebih mendalam tentang perdebatan antara madrasah al-Basrah dan
al-Kufah dalam masalah nahwu yang akan terfokus
kepada faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya perbedaan pendapat
antara kedua madrasah tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa landasan epistimologi ilmu nahwu di Basroh?
2. Apa landasan epistimologi ilmu nahwu di Kufah?
3. Apa saja masalah-masalah yang diperdebatkan antara nahwu Basroh
dan Kufah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
apa landasan epistimologi ilmu nahwu di Basroh
2. Untuk mengetahui apa landasan epistimologi ilmu nahwu di Kufah
3. Untuk mengetahui apa saja masalah-masalah yang diperdebatkan
antara nahwu Basrah dan Kufah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Epistemologis Ilmu Nahwu di Basrah
Menurut catatan sejarah, nahwu sebagai suatu disiplin ilmu dicetuskan pertama kali oleh orang-orang
Basrah. Mereka berupaya untuk menjaganya dengan baik selama kurang lebih satu
abad lamanya. Orang-orang Kufah datang ke sana untuk belajar lalu mereka bahu
membahu untuk menyempurnakan kaidah-kaidah
nahwu tersebut. Semangat kompetisi
yang bergelora di
hati mereka menjadi motivasi
dan penambah semangat mereka hampir mencapai seratus
tahun lamanya. Akhirnya pada
permulaan masa Daulah Abbasiyah nahwu dipelajari dan diteliti
secara luas di Basrah dan Kufah, dan mencapai puncaknya di Bagdad sebelum abad
ketiga Hijriyah[6].
Nahwu yang dikonstruk di Basrah pada awalnya hanya merupakan kajian
nahwu yang tumbuh dan berkembang dengan
tujuan untuk menghilangkan lahn yang sudah menyebar, terutama dikalangan non
Arab[7].
Selanjutnya kajian nahwu semakin tumbuh dan berkembang pesat di Basrah terutama setelah Kufah ikut serta terlibat
dan mempunyai karakteristik yang berbeda. Perbedan karakteristik kajian nahwu
antara Basrah dan Kufah dipengaruhi juga oleh perbedaan kondisi sosial, budaya
dan pandangan politik[8] kedua
kota tersebut.
Dilihat dari posisinya Basrah adalah salah satu kota yang berdekatan
dengan orang-orang Arab pedalaman yang bahasanya belum tercemar oleh bahasa
orang-orang asing yang tinggal di
perkotaan. Di sebelah barat, Basrah berdekatan dengan wadi Najd dan di
sebelah selatan dengan Bahrayn[9].
Di samping itu Basrah juga
dekat dengan al-Marbad yang merupakan pasar seni Arab yang termasyhur
pada masa permulaan Islam. Pasar seni ini sama dengan pasar seni Ukaz di zaman
jahiliyah. Pasar ini adalah tempat berkumpulnya orang-orang Arab dan
orang-orang Basrah di mana mereka bertukar fikiran dan informasi. Di sini pula
tempat berkumpulnya orang-orang perkotaan dan orang-orang pedesaan[10].
Dilihat dari struktur
penduduknya kota Basrah mempunyai penduduk yang memiliki kefasihan
(fasahah) yang mengakar dan mendasar, karena mereka berasal dari
kabilah-kabilah yang kondisi bahasanya paling bersih (kabilah Qays dan Tamim), disamping
mereka mempunyai hubungan yang erat
dengan Arab Badui. Mereka menemui orang-orang Arab badui yang datang ke Basrah
dan mengambil bahasa dari mereka dan bahkan sebaliknya mereka yang berkunjung
ke Arab badui untuk mencari dalil-dalil dalam menetapkan kaidah-kaidah nahwu[11].
Di samping itu walaupun penduduknya terdiri dari berbagai strata,
namun tidak terdapat diskriminasi di
antara masing-masing lapisan dan status sosial. Hal ini menunjang adanya kebersamaan dan gotong royong antar seluruh lapisan
masyarakat sehingga terjadi asimilasi sesama
mereka bahkan kadang-kadang sampai pada tahap pembauran[12].
Secara alamiah semua mereka menjadi penyambung lidah bahasa Arab fasih
dan memudahkan bagi ulama Basrah untuk memperoleh apa yang diperlukan ketika
mereka melakukan penyusunan kaidah-kaidah nahwu.
Dalam catatan sejarah, perkembangan ilmu nahwu paling tidak melalui
empat fase, yaitu fase al-wad’i wa al-takwin (peletakan dasar-dasar dan
pembentukan), fase al-nushu’ wa al-numuww (fase perkembangan dan pertumbuhan),
fase al-nadj wa al-kamal (matang dan sempurna), dan
fase al-tarjih wa albast fi
al-tasnif (fase penyederhanaan dalam penyusunan)[13].
Fase peletakan dasar-dasar nahwu dan prinsip-prinsipnya dimulai
sejak munculnya ilmu nahwu itu sendiri yaitu oleh Abu al-Aswad al-Duali sampai
pada masa Khalil bin Ahmad al Farahidi.
Pada fase ini nahwu hanya tumbuh dan berkembang di Basrah saja,
sedangkan kota Kufah pada saat yang bersamaan
masih sibuk mengkaji dan mempelajari syair-syair, cerita-cerita, riwayah dan sejenisnya,
mereka belum menyentuh sama sekali kajian nahwu, kecuali setelah tabaqah ketiga
(yaitu generasi ulama ketiga di Basrah).
Adapun fase kedua dalam sejarah perkembangan nahwu adalah tahap
al-nushu’ wa al-numuww. Pada fase ini Basrah tidak sendirian dalam
mengembangkan teori-teori nahwu,
Kufah sudah mulai ikut andil dalam
merumuskan teori-teori baru dalam ilmu nahwu. Pada fase ini ulama Basrah sudah
memasuki genarasi ketiga di bawah pimpinan Khalil bin Ahmad al-Farahidi,
sedangkan Kufah baru masuk pada generasi pertama yang dipimpin oleh Abi Ja`far
Muhammad bin al-Hasan al-Ruasi[14].
Kajian nahwu yang dikembangkan pada fase ini juga sudah semakin
meluas, tidak hanya membahas awakhir
al-kalimah (harakat akhir pada
setiap kata) saja sebagai pokok
bahasannya, tetapi juga sudah membahas tentang al-abniyah (perubahan bentuk
kata) yang belakangan dikenal dengan ilm
al-sarf. Bahkan nahwu juga sudah dikaji bersamaan dengan kajian bahasa dan
sastra, seperti yang telah dilakukan Khalil dalam kamusnya yang monumental
“al-‘Ayn”, yang juga merupakan kitab pokok dalam kajian lingusitik Arab, dia
telah menggabungkan antara kajian bahasa dengan nahwu[15].
Pada fase ini juga telah lahir dua madrasah al-nahw (aliran nahwu),
yaitu Madrasah al-Basrah yang
dipimpin oleh Khalil bin Ahmad al-Farahidi, dan Madrasah al-Kufah yang dipimpin
oleh Abi Ja`far Muhammad bin al-Hasan al-Ruasi. Bahkan al-Tantawi[16]
menyebutkan telah terjadi perdebatan yang panas dan tanafus shadid (kompetisi
yang ketat). pada fase ini antara ulama madrasah al-Basrah dan al-Kufah,
misalnya antara al-Kisa`i dengan
al-Asmui>, antara al-Kisa`i dengan Sibawayh, dan antara al-Kisa`i dengan
al-Yazidi, perdebatan ini semakin hari tidak semakin berkurang bahkan semakin panas, juga pada fase kajian nahwu memasuki
tahap kesempurnaan dan matang secara teori.
Aliran Basrah dalam kajian nahwu sesungguhnya muncul setelah Kufah
ikut terlibat langsung dalam kajian nahwu, artinya term nahwu Basrah muncul
setelah ada nahwu Kufah. Sebelumnya Basrah hanya sendirian mengkaji dan
mendalami nahwu[17].
Awal munculnya pemikiran nahwu adalah
dari Abu al-Aswad al-Duali di bawah bimbingan Ali bin Abi Talib. Abu al-Aswad sendiri adalah dari golongan shi`ah. Di Basrah Abu al-Aswad
banyak menemui tantangan karena banyak orang-orang Basrah yang kurang pro
al-Khalifah Ali khususnya dari para mawali. Tetapi Abu al-Aswad mempunyai andil
yang besar terhadap mawali karena dialah yang berjasa memberi harakat al-Qur'an
yang sangat membantu terhadap para mawali dalam mempelajari al-Qur’an. Di
samping itu pula Abu al-Aswad sangat berjasa dalam membuat kaidah-kaidah bahasa
Arab (nahwu) yang sangat membantu para mawali untuk dapat berbahasa Arab dengan
benar.
B.
Landasan Epistemologis Ilmu Nahwu di Kufah
Kajian nahwu di Kufah muncul berselang kurang lebih seratus tahun
setelah kajian nahwu di Basrah. Hal ini disebabkan karena di Kufah lebih
disibukkan kajian terhadap hadis, fiqih dan qira`ah. Sedangkan di Basrah para
ulama lebih disibukkan kajian bahasa, nahwu, filsafat dan mantiq. Disamping itu
pula para penduduk Kufah lebih suka berpegang teguh terhadap tradisi-tradisi
kuno. Karena di daerah tersebut banyak tinggal orang-orang yang asli Arab
khususnya para sesepuh shahabat Nabi Muhammad saw. Seperti Amr bin Yasir,
AbdAllah ibn Mas'ud dan lain sebagainya. Pada masa Ali, Kufah sebagai pusat
kegiatan laskar tentara Islam. Maka dinamakan Kufah karena untuk tentara.
Mungkin dengan sebab banyak kegiatan militer ini para penduduk Kufah kurang perhatiannya dalam mengikuti kebudayaan yang
sedang berkembang sebagaimana Basrah[18].
Kufah adalah suatu kota di Irak yang terletak di sebelah kanan
sungai Kufah yang merupakan salah satu cabang dari sungai Eufrat. Kota ini
merupakan salah satu kota bersejarah di Irak yang dibangun oleh Sa'ad bin Abi
Waqqas di masa pemerintahan Umar bin Khattab pada tahun 15 H[19]. Kufah menjadi pusat pemerintahan pada masa
Khalifah Ali bin Abi Talib. Di sana terdapat sebuah mesjid dengan sebutan
masjid Kufah dan di mesjid inilah Ali bin Abi Talib terbunuh. Kota ini merupakan
lambang kebesaran Islam dan menjadi tempat tujuan dan tempat berkumpul
orang-orang Islam[20].
Di masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan (644-656), pertentangan
internal mulai tampak. Kelompok elite
suku Arab yang lebih dahulu tinggal di Kufah pada masa Umar merasa kedudukannya
tergeser oleh para pendatang baru. Dalam pada itu, Kufah juga menjadi basis
golongan pendukung Ali bin Abi Talib[21].
Karena alasan politik, Khalifah Ali bin Abi Talib (656-661)
memindahkan ibukota pemerintahan dari Madinah ke Kufah. Sejak itu, kota ini
menjadi basis kekuatan pendukung Ali dan keluarganya[22].
Dukungan tidak hanya bersifat politik, tetapi telah berubah menjadi suatu
akidah dan ideologi bahwa kepemimpinan umat harus dipegang Ali dan
keturunannya. Kelompok mereka selanjutnya disebut Shi`ah.
Pergolakan politik menjadikan
Kufah lebih menyerupai pusat
militer untuk menumpas para pemberontak yang berakibat peperangan. Seperti
Perang Jamal[23](656),
yakni perang antara Ali dan pihak yang menuntut bela terhadap kematian Uthman bin
Affan, dan perang Siffin[24](657),
yakni perang antara Ali dan Muawiyah bin Abi
Sufyan. Akhirnya, Kufah menjadi saksi atas terbunuhnya Khalifah Ali bin
Abi Talib pada Januari 661[25].
Di masa Bani Umayyah (661-750), Kufah senantiasa menjadi
sumber pemberontakan pro Shi`ah, antara lain pemberontakan di bawah pimpinan
Muslim bin Aqil yang mengakibatkan terbunuhnya Husayn bin Ali bin Abi Talib di Karbala
pada 680[26].
Sejak awal berdirinya, Kufah telah dibanjiri para Sahabat Nabi Saw.
Di antara mereka yang paling terkenal di bidang ilmu adalah Ali bin Abi Talib
dan AbdAllah bin Mas`ud (w. 33 H/652 M). Karena disibukan urusan politik dan
peperangan, Ali tidak mempunyai kesempatan untuk mengajar. Sebaliknya Ibn Mas`ud merupakan orang yang
sangat berpengaruh di bidang ilmu[27].
Kufah selanjutnya membentuk aliran
tersendiri dalam bidang fikih dan pengetahuan bahasa Arab (nahwu) dan menjadi
tandingan bagi Basrah.
Ahli sejarah mengungkapkan bahwa Kufah adalah tanah air orang-orang Shi'ah ahl al-bayt. Di dalamnya
muncul AbdAllah bin Saba`, ia mendapatkan lahan yang subur untuk menyebarkan
ajakan menentang Muawiyah, Gubernur Sham waktu itu. Akibat dari fitnah dan
hasutannya itu orang-orang Kufah menjadi marah kepada Uthman bin Affan yang
waktu itu menjadi khalifah yang berkedudukan di Madinah. Kufah merupakan pusat
pengendalian perlawanan melawan pemerintahan pusat yang berkedudukan di
Madinah. Sebagaimana dikatakan oleh
al-Mas'udi bahwa penduduk Kufah adalah yang paling cepat menerima bay'ah Ali
bin Abi Talib[28].
Sesuai dengan berlalunya masa, maka Shi'ah pun tumbuh dan
berkembang di Kufah dan menimbulkan kejadian-kejadian yang merusak persatuan
dan kesatuan umat Islam, di antaranya: perang
jamal dan perang Siffin pada tahun 36 H. Terbunuhnya Husayn bin Ali bin
Abi Talib di Karbala pada tahun 61 H[29].
Kejadian-kejadian tersebut berpengaruh terhadap kota Basrah dan Kufah.
Pada waktu Ali menjadi khalifah, ia memindahkan pusat pemerintahan-
nya dari Madinah ke Kufah sehingga penduduk Kufah menjadi pendukung dan
berpihak kepada Ali bin Abi Talib, sementara lawan-lawan politiknya seperti Aishah,
Talhah dan Zubayr berada di Basrah dan mendapat dukungan dari orang-orang Basrah[30] Pada waktu perang jamal pada tahun 36 H.
kedua penduduk kota yang berbeda aliran politik ini berhadap-hadapan dalam
peperangan[31].
Di belakang hari Kufah
menjadi pusat kegiatan perlawanan Abbasiyah sebagai tandingan dari pemerintahan
Bani Umayyah yang menjadikan Basrah sebagai pusat kekuasaannya di daerah di
bawah Khurasan. Dalam perlawanan antara dua kekuatan politik ini, akhirnya Abbasiyah dapat
menggantikan kekuasaan Daulah Umayyah di bawah tangan al-Saffah pada tahun 133
H./750 M. Dari kondisi ini dapat dikatakan bahwa Basrah dari sudut politik
adalah Uthmaniyah Umawiyah, sementara Kufah adalah Alawiyah Abbasiyah[32].
Kondisi sosial-budaya dan politik yang berbeda di antara dua kota
tersebut di atas mengakibatkan seringnya terjadi pertikaian antara kedua kota tersebut.
Agaknya fanatisme kedaerahan berpengaruh pula terhadap perbedaan pendapat dalam
bidang ilmu pengetahuan dan menimbulkan kompetisi dalam ilmu termasuk nahwu[33].
Berikut ini dipaparkan beberapa fakta yang berpengaruh terhadap posisi ilmu
nahwu pada kedua kota tersebut:
Pertama: Orang Kufah lebih
dahulu dari orang Basrah dalam bidang kajian hadis, fiqh, qira`ah al-Qur`an.
Mahdi al-Makhzumi mengatakan: bahwa orang Kufah adalah pemilik fiqh, hadis dan
qira`ah. Sementara itu orang-orang
Basrah pemilik ilmu pengetahuan dan filsafat karena mereka banyak berasimilasi
dengan orang ajam, mereka lebih merdeka
dalam menganut bebagai mazhab dan cepat mengambil budaya orang asing karena banyak
sumbernya dan sering berpindah-pindah untuk keperluan perdagangan dan mencari
rezki. Kufah lebih lemah dalam hal menghubungkan orang Arab dan non Arab dan dalam
hal mengambil budaya asing[34].
Kedua: para mutakallimin (theolog Islam) abad I dan II H. terpengaruh
dengan mantiq (logika) dan filsafat yang
berasal dari Yunani. Demikian pula keadaannya yang berlaku di kalangan ahli
nahwu. Ahli nahwu yang banyak terpengaruh dengan filsafat Yunani itu
kebanyakannya adalah ahli nahwu dari kota Basrah karena mereka lebih dekat ke
sekolah Jundisabur Persi yang mana di sana diajarkan kebudayaan Yunani, Persi,
dan India[35].
Oleh karena itu tidak diragukan lagi bahwa orang-orang Basrah lebih siap dalam peletakan ilmu
pengetahuan; sementara orang Kufah belum mencapai kedudukan sebagaimana yang
dicapai oleh orang Basrah kecuali dalam lapangan yang terbatas. Oleh karena itu
secara alamiah nahwu di Basrah dibentuk dengan gambaran ilmiah yang cermat dan
rasional sebagaimana terlihat dalam kitab-kitab nahwu yang dikarang oleh Sibawayh
dan kitab-kitab lain yang beraliran Basrah. Demikian pula adanya pengaruh
logika dan filsafat terhadap Basrah lebih
besar dibandingkan dengan yang terdapat di Kufah. Pengaruh ini akan
terlihat pada perbedaan dalam bidang nahwu antara Bahrah dan Kufah.
Ketiga: Orang Irak khususnya orang Kufah banyak menambah hadith sahih
dan memperbanyak hadith maudu’i. Imam
Malik menyebut Kufah sebagai Dar al-Darb karena banyak membuat-buat hadith, seperti dar al-darb mengeluarkan dinar
dan dirham. Ibnu Shihab berkata: "Hadis keluar dari kami sejengkal bila
kembali ke Irak menjadi sehasta"[36].
Keempat: Kehidupan bahasa di kota Basrah dan Kufah pada abad
permulaan Islam mengarah kepada tiga
masalah yaitu: pengumpulan bahasa, pembukuan, periwayatan syair dan peletakan
kaidah-kaidah kebahasaan (qawa'id), sementara itu Basrah lebih dahulu sibuk
dengan ilmu nahwu dari Kufah sekitar satu abad.
C.
Masalah-Masalah Nahwu yang Diperdebatkan
al-Anbari menulis sebuah buku yang berjudul al-Insaf fi masa’il al-Khilaf
bayna al-Nahwiyin al-Basriyin wa
al-Kufiyin[37]. Kitab ini seperti yang dikatakan oleh
pengarangnya merupakan kitab pertama yang mengupas perbedaan pendapat nahwu
antara Basrah dan Kufah yang disusun dengan
pola seperti penyusunan perbedaan pendapat antara madhhab Shafi’i dan
Hanafi dalam masalah Fiqh[38].
Dalam kitab ini, al-Anbari mengemukakan 121 masalah nahwu yang diperdebatkan
antara Basrah dan Kufah. Teknik penyampaian yang digunakan: pertama-tama dia
menyajikan pendapat al-Kufah kemudian pendapat al-Basrah disertai dengan alasan-alasannya,
terakhir beliau memberi komentar dan penjelasan yang menurutnya benar.
Dari 121 masalah nahwu yang diperdebatkan antara Basrah dan Kufah,
al-Anbari mendukung madrasah al-Kufah dalam tujuh masalah[39], dua masalah dia mempunyai pendapat sendiri[40],
dan selebihnya mendukung pendapat madrasah al-Basrah[41].
Perbedaan pendapat antara madrasah al-Basrah dan al-Kufah dapat dikelompokan
menjadi tiga kelompok masalah, yaitu al-mas’alah al-usuliyah, mawdu’at nahwiyah,
dan mas’alah juz’iyah. Berikut ini
penjelasan masing-masing permasalah yang diperdebatkan tersebut.
a.
al-Masail
al-Usuliyah (masalah-masalah landasan)
al-Masail al-usuliyah adalah permasalah yang menjadi landasan
madrasah al-Basrah dan al-Kufah dalam menetapkan kaidah-kaidah nahwu (manahij),
yaitu: al-Sima‘ dan al-Qiyas.
Madrasah al-Basrah dan al-Kufah mempunyai pandangan yang berbeda
tentang al-Sima‘. Perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan kabilah mana
saja yang dapat didengar (bahasannya dapat dijadilan dasar) dan tidak dapat
didengar.
Madrasah al-Basrah telah menetapkan kriteria kabilah yang bahasanya
dapat dijadikan dasar penetapan kaidah, yaitu kabilah yang hidup di pedalaman
padang pasir dan pegunungan serta belum pernah bercampur dengan orang ajam,
yaitu kabilah Qays, Tamim, Asad, Hudhayl, Kinanah, dan al-Taiyyin[42].
Berbeda dengan madrasah al-Basrah, madrasah al-Kufah menjadikan
seluruh bahasa yang digunakan oleh seluruh kabilah al-Arab sebagai dasar untuk
menetapkan kaidah nahwu[43].
Dari sisi kriteria, Basrah sangat ketat terhadap manhaj al-sima‘,
tidak semua kabilah dapat diterima
sebagai sumber bahasa yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan kaidah
nahwu, Basrah sangat selektif terhadap pemilihan kabilah, setidaknya mereka yang
mempunyai tingkat fasahah yang tingggi seperti Qays dan Tamim, juga yang tidak
pernah bercampur dengan orang-orang ajam serta berada di pedalaman pegunungan.
Sementara Kufah sangat mudah dan tidak ketat,
karena Madrasah al-Kufah menjadikan seluruh bahasa yang digunakan oleh
seluruh kabilah dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan kaidah-kaidah
nahwu, artinya bahwa seluruh bahasa/lahjah adalah merupakan kaidah nahwu sehingga
tidak ada bahasa yang shadh atau yang bertentangan dengan kaidah.
Berkaitan dengan batasan waktu, madrasah al-Basrah dan al-Kufah
berpendapat sama, yaitu bahwa penduduk
Arab yang dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan kaidah nahwu adalah sampai pertengahan abad ke 2 (dua) Hijriyah
bagi mereka yang tinggal diperkotaan, dan akhir abad ke 4 (empat) Hijriyah bagi
mereka yang tinggal di pedalaman (al-Badiyah)[44].
Mereka menyatakan bahwa
masyarakat Arab perkotaan setelah abad kedua Hijriyah dan masyarakat Arab badui
setelah abad keempat Hijriyah, fasahah (kemurnian) bahasa mereka sudah berkurang
karena sudah bercampur dengan lahjah ajam.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa madrasah al-Basrah hanya
menjadikan kabilah-kabilah tertentu saja
yang bahasanya dapat dijadikan dasar penetapan kaidah nahwu melalui manhaj al-sima‘ dan mereka juga memandang
bahwa kabilah yang sudah bercampur dengan orang non Arab, tingkat kefasihannya
semakin berkurang, karena itu bahasa mereka tidak dijadikan sebagai dasar
melalui manhaj al-sima‘ dalam penetapan kaidah nahwu. Sedangkan madrasah
al-Kufah memandang bahwa seluruh kabilah Arab dapat dijadikan sebagai dasar
untuk penetapan kaidah nahwu, artinya bahwa seluruh bahasa Arab (lahjah) yang
digunakan orang-orang Arab itulah kaidah nahwu[45].
Masalah usul kedua yang menjadi perbedaan pendapat antara madrasah
al-Basrah dan al-Kufah adalah masalah al-qiyas. Madrasah al-Basrah sangat
memegang teguh terhadap al-qiyas, karena itu mereka disebut juga sebagai ahl
al-qiyas. Sedangkan madrasah al-Kufah meskipun
tetap menjadikan al-qiyas sebagai dasar penetapan kaidah nahwu, tetapi
al-Kufah lebih lentur[46].
Perbedaan pendangan terhadap al-qiyas ini dipengaruhi oleh
pandangan keduanya terhadap al-sima‘, di mana madrasah al-Kufah sangat menghargai
seluruh bahasa yang digunakan oleh kabilah-kabilah Arab melalui manhaj
al-sima‘. Sementara madrasah al-Basrah hanya memilih kabilah tertentu saja yang
kemudian dijadikan sebagai kaidah umum. Dari sini, al-Basrah kemudian melakukan
al-qiyas terhadap kaidah umum yang telah ditetapkan, dan jika tidak dapat
dilakukan al-qiyas, maka madrasah al-Basrah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, al-Taqdir wa al-Ta’wil[47],
yaitu jika menemukan suatu bahasa yang digunakan oleh suatu kabilah atau bahkan
ada dalam al-Qur`an yang bertentangan dengan kaidah yang sudah ditetapkan, maka
madrasah al-Basrah melakukan metode al-Taqdir wa al-Ta’wil agar sesuai dengan
kaidah tersebut.
Sebagai contoh: Madrasah
al-Bas}rah telah menetapkan
kaidah bahwa “idafah al-ism ila
ism yuwafiquhu fi al-ma’na ghayru jaizah” (tidak diperbolehkan mengidafahkan
kalimah ism kepada kalimah ism lain yang secara makna sama)[48].
Perhatikan ayat al-Qur‟an sebagai berikut:
إنَ هذا لهو حقَ اليقين
Sesungguhnya (yang disebutkan
ini) adalah suatu keyakinan yang benar
(QS. 56: 95)
ولدار الأخخرة خير للَذين إتوا
Dan sesungguhnya kampung akhirat
adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa (QS. 12: 109)
فأنبتنا به جنَت وحبَ الحصيد
Lalu Kami tumbuhkan dengan air itu
pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang
diketam (QS. 50: 9)
وما كنت بجانب الغربىَ
Dan tidaklah kamu (Muhammad) berada di sisi yang sebelah barat (QS. 28: 44).
Kalimat-kalimat “حقَ”, dan “اليقين pada
ayat-ayat di atas, antara kata yang pertama dan yang ke dua mempunyai arti yang
sama. Haqq mempunyai arti yang sama dengan yaqin, dar dengan akhirah, hab
dengan hasid, dan janib dengan gharbi. Madrasah al-Kufah
membolehkan mengidafahkan ism kepada ism yang
mempunyai arti yang sama seperti pada contoh ayat al-Qur`an tersebut di atas, karena
menurutnya uslub (gaya bahasa) seperti itu sering digunakan dan bahkan dalam
al-Qur‟an.
Madrasah al-Basrah mempunyai pandangan yang berbeda yaitu tidak membolehkan, meskipun ada dalam al-Qur`an. Menurutnya
tujuan utama dari al-idafah adalah
al-ta’rif wa takhsis, karena itu tidak
mungkin hal itu terjadi. Mereka tidak mungkin akan mengatakan bahkan bahasa
al-Qur`an salah, untuk mempertemukan antara kaidah yang telah mereka tetapkan
dengan bahasa yang ada dalam al-Qur`an, mereka menggunakan metode al-Taqdir wa
al-Ta’wil. Menurut madrasah al-Basrah ada kata sebagai mudaf ilayh yang
terbuang, sehingga taqdirnya adalah:
Demikianlah madrasah al-Basrah melakukan al-Taqdir wa al-Ta’wil
demi untuk mempertahankan qawa`id
nahwiyah yang telah mereka tetapkan sebagai kaidah umum yang harus diikuti. Kedua,
al-Nadir wa al-Shadh, yaitu ungkapan yang jarang digunakan dikalangan al-Arab al-Fusaha’
(orang-orang Arab yang fasih), sedangkan al-Shadh adalah yang bertentangan
dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh
madrasah al-Basrah[50].
Jika madrasah al-Basrah menemukan uslub yang bertentangan dengan
kaidah yang telah mereka tetapkan dan
tidak mungkin untuk dipertemukan dengan menggunakan metode al-Taqdir wa
al-Ta’wil, maka mereka akan menetapkan bahwa uslub bahasa tersebut nadir
(jarang) atau bahkan shadh (menyimpang).
Ketiga, Tahti’ah al-Arab, yaitu menetapkan bahwa bahasa yang digunakan
adalah salah, karena tidak sesuai dengan kaidah yang telah mereka tetapkan
sehingga tidak bisa diqiyaskan[51].
Sibawayh dalam al-Kitab nya mengatakan bahwa ungkapan orang Arab Berikut:إنهم أجمعون ذاهبون, وإنك وزيد ذاهبان" , adalah salah, meskipun ungkapan tersebut digunakan oleh sebagian orang-orang
Arab, karena menurutnya (menurut madrasah al-Basrah) bahwa ta’kid ism inna dan
yang diatafkan kepada inna adalah mansub bukan
marfu’ seperti pada contoh di atas, sehingga yang benar adalah:
” إنهم أجمعين ذاهبون, وإنك وزيدا ذاهبان”
Demikianlah madrasah al-Basrah dalam mempertahankan kaidah nahwu
yang telah mereka tetapkan sebagai kaidah baku yang harus diikuti. Jika
bertentangan dengan kaidah tersebut, maka seperti yang
dijelaskan di atas, mereka akan mengkompromikan dengan al-taqdir wa al-ta’wil,
al-nadir wa al-shadh, dan tahti’ah al-‘arab.
b. Mawdu‘ah Nahwiyah (tema-tema umum)
al-Tawil mengatakan bahwa
yang dimaksud dengan mawdu’ah nahwiyah yang diperdebatan madrasah al-Basrah dan
al-Kufah adalah masalah-masalah umum, di
mana dalam masalah umum tersebut masih adalah pembahasan yang juga
diperdebatkan madrasah al-Basrah dan al-Kufah, lebih lanjut al-Tawil menyatakan bahwa hampir tidak ada pembahasan dalam
kajian nahwu, kecuali telah terjadi
perbedaan pendapat antara madrasah al-Basrah dan al-Kufah[52].
Masalah-masalah umum
tersebut adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Fenomena al-i‘rab (perubahan harakat pada akhir kata)
Madrasah Basrah membedakan tanda-tanda al-i‘rab dengan tanda-tanda al-bina’. Menurut mereka tanda al-i‘rab
adalah: fathah, kasrah, dammah, dan sukun, sedangkan tanda al-bina’ adalah: nasb,
jar, rafa‘, dan jazm.
Madrasah Kufah tidak membedakan antara tanda al-i‘rab dengan tanda
al-bina’, menurut mereka semuanya sama. Sesungguhnya perbedaan ini tidak
berdampak terhadap kajian nahwu, hanya istilah saja yang berbeda.
Perbedaan lain yang diperdebatkan adalah berkaitan dengan tanda
i‘rabnya tathniyah (kata yang berarti dua) dan jama‘ al-mudhakkar al-salim
(kata yang berarti tiga lebih untuk yang berakal). Basrah berpendapat bahwa
alif, ya’ dan wawu adalah huruf
al-i‘rab. Sedangkan Kufah berpendapat
bahwa alif, ya’ dan wawu fungsinya sama dengan fathah, kasrah dan dammah
sebagai tanda i‘rab. Perbedaan ini sekali lagi sangat teoritis tidak mengganggu
kajian nahwu.
Fenomena i‘rab taqdiri juga menjadi perdebatan Basrah dan Kufah.
Kufah tidak menerima adanya i‘rab taqdiri (yang diperkirakan, kemudian ditampakkan),
berbeda dengan Basrah yang menerima adanya i‘rab taqdiri. pada contoh: إن
محمَد جاءك أكرمه.. seperti pada contoh tersebut adalah marfu‘ karena adanya fi‘il
yang kembali pada kata tersebut. Sedangkan Basrah berpendapat bahwa marfu‘
karena ada fi‘il yang ditaqdirkan[53].
2) al-Ishtiqaq (proses perubahan kata)
Madrasah
Basrah dan Kufah berbeda pendapat tentang asal sebuah kata. Basrah
berpendapat bahwa semua kata kerja (fi‘il) terambil dari
masdar, sedangkan Kufah berpendapat sebaliknya bahwa masdar terambil dari kata
kerja (fi‘il).
Dasar dan argumentasi yang digunakan Basrah adalah bahwa
masdar tidak terkait dengan waktu lampau, sekarang dan akan datang (zaman mutlaq),
sedangkan fi‘il terkait dengan waktu
lampau, sekarang dan akan datang (zaman muqayyad). Oleh sebab itu yang
muqayyad mengikuti yang mutlaq.
Adapun Kufah berargumentasi bahwa fi‘il dapat merubah masdar tetapi
tidak sebaliknya, demikian juga bahwa masdar mengikuti fi‘il dalam masalah i‘lal
(adanya huruf ‘illah alif, wawu dan ya’)[54].
3) Pembagian Kata Kerja
Madrasah Basrah dan Kufah sama-sama membagi kata kerja menjadi
tiga, tetapi dengan pembagian yang berbeda. Basrah memabagi kata kerja menjadi
fi‘il madi, fi‘il mudari, dan fi‘il amr.
Sedangkan Kufah membaginya menjadi fi‘il madi, fi‘il mudari, dan
fi‘il mustamir. Kufah menjadikan fi‘il amr sebagai bagian dari fi‘il mudari[55]
4) al-Tadmin
al-Tadmin adalah adanya kandungan kata terhadap kata yang lain. Basrah
menolak keberadaan huruf jar yang dapat menggantikan huruf jar lainnya.
Menurutnya huruf jar sama juga seperti
huruf nasb dan huruf jazm, di mana tidak bisa saling menggantikan. Sedangkan
madrasah Kufah membolehkan hal tersebut, pada contoh ayat al-Qur‟an berikut: [56]فليخذر الذين يخالفون عن أمره. Pada ayat tersebut Madrasah Kufah berpendapat bahwa huruf jar عنmenggantikan huruf jar في.
Madrasah Basrah berpendapat bahwa al-tadmin boleh dilakukan hanya
pada al-af‘al saja. Karena itu, pada ayat di atas yang menempati kata yang lain
adalah kata kerjaيخالفون , menempati kata kerja
yang bermakna يخرج.[57].
5) Dhama`ir
Masalah yang diperdebatkan oleh madrasah Basrah dan Kufah pada
dama’ir adalah huruf asli yang ada pada setiap damir. Basrah berpendapat bahwa
“أنا” adalah terdiri dari dua huruf asli, yaitu
hamzah dan nun, sedangkan Kufah berpendapat merupakan satu kesatuan, bukan
terdiri dari dua huruf, permasalahan yang hampir sama juga terjadi pada ism
isharah dan mawsul[58].
6) Susunan huruf
Madrasah Basrah dan Kufah berbeda pendapat tentang asal dari adawat
nahwiyah. Yang dimaksud dengan adawat nahwiyah adalah huruf-huruf seperti لن, ليس, لكن, إلا, كم, سوف.
Basrah dan Kufah berbeda tentang asal-usul dari setiap huruf
tersebut. Perbedaan ini secara signifikan tidak banyak berpengaruh terhadap
kajian nahwu[59].
Itulah beberapa contoh permasalah-permasalahan umum yang diperdebatkan
oleh madrasah Basrah dan Kufah. Permasalahan tersebut telah melahirkan
permasalahan-permasalahan cabang.
c. Mas’alah Juz’iyah
(permasalahan cabang)
Permasalah nahwu yang bersifat
juz’iyah (cabang dari masalah umum) yang diperdebatkan antara madrasah
al-Basrah dan al-Kufah jumlahnya sangat banyak, al-Anbari menyebutkan ada seratus
duapuluh satu masalah nahwu yang diperdebatkan madrasah al-Basrah dan al-Kufah[60].
Sedangkan al-Tawil menyebutkan ada empat ratus empal puluh sembilan permasalah cabang
yang diperdebatkan madrasah al-Basrah dan al-Kufah[61].
Diantara permasalah nahwu cabang yang diperdebatkan Basrah dan
Kufah seperti yang ditulis al-Anbari adalah: Asal kata ism, i‘rab al-asma’
al-sittah, yang merafa‘kan al-mubtada’ dan al-khabar, dan masih banyak lagi
yang lain[62].
Permasalahan-permasalahan yang diperdebatkan dalam forum terbuka
selanjutnya akan dikaji dalam disertasi
ini pada bab IV, sehingga dapat diketahui pengaruh kepentingan
kekuasaan politik ikut berperan mengkontruk bangunan keilmuan nahwu Basrah dan
Kufah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahasa merupakan rangkaian kegiatan sosial. Bahasa sangat erat
kaitannya dalam sendi kehidupan, tidak
sekadar alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi melalui seperangkat lambang tertentu.
Bahasa memiliki kekuatan sosial
dan bagian dari
jati diri bangsa
sebagaimana ungkapan “Bahasa Menunjukkan Jati Diri Bangsa”. Melalui bahasa,
seseorang dapat mengidentifikasi
rumpun masyarakat, bahkan
mengenali perilaku dan
masyarakat penuturnya. Oleh karena
itu, bahasa sangat
berperan penting dalam
upaya memajukan bangsa sebagai bangsa yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur.
Perbedaan kondisi sosial-budaya Basrah dan Kufah berimplikasi pada
perbedaan keduanya dalam mengkonstruk
nahwu. Basrah memang
ketat dalam menetapkan kabilah yang
dapat dijadikan sebagai
dasar penetapan kaidah
nahwu, yaitu: kabilah Qays, Tamim, Asad, Hudhayl, Kinanah,
dan al-T{aiyyin. Sedangkan Kufah telah menetapkan seluruh
kabilah Arab dapat
dijadikan dasar penetapan
kaidah nahwu.
Perbedaan manhaj nahwu yang digunakan diakbiatkan perbedaan kondisi
sosial budaya masyarakat
Basrah dan Kufah.
Para tokoh penduduk
Basrah pada umumnya ahli di
bidang mantiq, filsafat dan ilmu
pengetahuan. Keahlian mereka pada bidang
mantiq, filsafat, dan
sain secara langsung
berpengaruh terhadap metodologi mereka dalam
mengkaji dan meneliti
ilmu nahwu. Adapun
Kufah, sebelum mereka mengkaji nahwu,
terlebih dahulu mereka
terlibat langsung dalam
kajian al-Fiqh, al-Hadith, Qira`ah al-Qur`an, dan kajian
sastra.
Daftar refrensi
1.
Allamah,
Tallal. Tatawwur al-Nahw al-Arabi fi Madrasatay al-Basrah wa al-Kufah. Bayrut:
Dar al-Fikr al-Lubnani, 1993
2.
Abdul
Chaer. Psikolinguistik Kajian Teoretik. Jakarta : PT. RINEKA CIPTA,
2003.
3.
al-As`ad, Abd
al-Karim Muhammad. al-Wasit
fi Tarikh al-Nahw
al-Arabi. al-Rirad: Darl al-Syawâf, 1992
4.
al-Sinjirji,
Mustafa Abd al-Aziz. al-Madhahib al-Nahwiyah fi Daw’i al-Dirasah
al-Lughawiyah al-hadithah. Jiddah: al-Faysaliyah, 1986.
5.
al-Suyuti, Jalal
al-Din Abd al-Rahman.
Bughyah al-Wu’ah fi
Tabaqah al-Lughawiyin wa al-Nuhah. Bayrut: al-Maktabah al-Asriyah,
2003.
6.
al-Tantawi,
Muhammad. Nash’ah al-Nahw wa Tarikh Ashhar al-Nuhah. Lubnan: Alam al-Kutub, 1997.
7.
Dayf,
Shayqi. al-Madaris al-Nahwiyah . al-Qahirah: Dar al-Ma`arif, 1983).
8.
Hasan,
Tammam. al-Lughah fi al-Mujtama’.
al-Qahirah: Alam al-Kutub, 2003.
9.
Tamim
Mulloh.2014. Al Basith fi Ushulin Nahwi
wa Madarisihi. Kepanjen: dream litera
[1] Abd al-Karim Muhammad al-Asad,
al-Wasit fi Tarikh
al-Nahwi al-Arabi (al-Riyad: Dar
al-Shawwaf, 1992), 39. Ahmad Amin, Fazr al-Islam (Bayrut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2005), 181.
[2]
Ahmad Amin, Duha
al-Islam (Bayrut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2005), 469. Bandikan dengan
al-Sinjirji al-Madhahib
al-Nahwiyah fi Daw’i al-Dirasah al-Lughawiyah al-Hadithah (Jiddah:
al-Faysaliyah, 1986).
[3]
al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin Dirasah watahlil wa taqwim (Makkah:
al-Maktabah al-Faysaliyah, 1984), 70-79.
[4] Lihat
al-Anbari, al-Insaf fi Masail al-Khilaf
bayna al-Nahwiyin al-Basriyin wa al-Kufiyin (Mas: DarIhya al-Turath
al-Arabi)
[5] Ibid.
195.
[6]al-Tantawi, Nash’ah al-Nahw wa Tarikh
Ashhar al-Nuhah (Lubnan: Alam al-Kutub,
1997), 19.
[7] Ahmad Amin menggambarkan bahwa ilmu
nahwu bermula hanya merupakan aktivitas mendengarkan perkataan orang-orang
tertentu yang dianggap fasih, kemudian dijadikan kesimpulan dan rumusan i’rab
baik rafa’, nasab, jar, dan jazm. Ahmad Amin, Duha al-Islam (Bayrut: Dar al-Kitab
al-Arabi, 2005), 457.
[8] Abd al-Karim Muhammad al-As`ad,
al-Wasit fi Tarikh al-Nahw al-Arabi (al-Riyad: Dar al-Shawwaq, 1992), 34-38.
[9] al-Tawil, al-Khilaf bayna
al-Nahwiyin Dirasah wa tahlil wa taqwim (Makkah: al-Maktabah al-Faysaliyah,
1984),70.
[10] al-Sinjirji, al-Madhahib al-Nahwiyah
fi Daw’i al-Dirasah al-Lughawiyah al-Hadithah (Jiddah: al-Faysaliyah, 1986),
20.
[11]Tamim Mulloh , al-Basith
fi Ushulin Nahwi wa Madarisihi (malang: Dreamlitera Graha Al-Farabi, 2014). hal 106
[12] Mahdi al-Makhzumi, Madrasah al-Kufah
wa Manhajuha fi Dirasah al-Lughah wa al-Nahw (al Qahirah: Mustafa al-Babi
al-Halabi, 1958), 14.
[13] al-Tantawi, Nashah al-Nahwi wa
Tarikh Ashhar al-Nuhah (Lubnan: Alam al-Kutub, 1997), 21.
[15] Ahmad Mukhtar Umar, al-Bahth al-Lughawi
Inda al-Arab ma’a Dirasah li Qadiyah al-Ta’thir wa al-Ta’aththur (al-Qahirah:
Alam al-Kutub, 1986). al-Tantawi, Nashah al-Nahwi wa Tarikh Ashhar al-Nuhah
(Lubnan: Alam al-Kutub, 1997), 21-24
[16] al-Tantawi, Nash’ah al-Nahwi wa
Tarikh Ashhar al-Nuhah (Lubnan: Alam al-Kutub, 1997), 30-34
[17] Kufah ikut mengkaji nahwu pada
generasi ke tiga Basrah yang dipelopori oleh al-Ruasi, lihat al-Tantawi, Nashah
al-Nahw wa Tarikh Ashhar al-Nuhah (Lubnan: Alam al-Kutub, 1997), 41
[18] Shawqi Dayf, al-Madaris al-Nahwiyah (al-Qahirah:
Dar al-Ma`arif, 1983), 36-37.
[19] al-Tabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk
(al-Qahirah: al-Maktabah al-Tawfiqiyah, tt), 2/518
[20] Shafiq Gharbal, al-Mawsu'ah
al-Arabiyah al-Muyassarah (al-Qahirah: Dar al-Qawmiyah,1965), 373., Farid
Wajdi, Dairah al-Ma’arif juz VIII, 30. al-Mas' udi, Murij, hal. 611.
[21] Ahmad
Amin, Fazr al-Islam (Bayrut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2005), 182
[22] Ahmad Amin,Fazr al-Islam (Bayrut:
Dar al-Kitab al-Arabi, 2005), 182
[23] al-Tabari, Tarikh al-Umam wa
al-Muluk (al-Qahirah: al-Maktabah al-Tawfiqiyahtt), 3/3-67
[24] Ibn
al-Athir al-Shaybani, al-Kamil fi
al-Tarikh (Bayrut: Dar al-Kutub al-Ilmi>yah,1998), 3/161
[25] Ali dibunuh pada Bulan Ramadhan
malam Jum`at tahun 40 H. Lihat Ibn
al-Athir al-Shaybani, al-Kamil fi al-Tarikh (Bayrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,
1998), 3/254
[26] Husayn dibunuh pada tahun 61 H.
Lihat al-Tabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk (al-Qa>hirah: al-Maktabah al-Tawfiqiyah tt), 3/331
[27] Ahmad Amin, Fazr al-Islam (Bayrut:
Dar al-Kitab al-Arabi>, 2005), 184
[28] al-Mas'udi, Muruj al-Dhahab wa
Ma‘adin al-Jawhar (Bayrut: Dar al-Kutub al-Lubnani, 1982), 2/352
[29] al-Tabari, Tarikh al-Umam wa
al-Muluk (al-Qahirah: al-Maktabah al-Tawfiqiyah tt), 3/3-67
[30] Ibn al-Athir al-Shaybani, al-Kamil fi al-Tarikh (Bayrut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1998), 3/99
[31] Sa'ad al-Afghani, Fi Usul al-Nahw
(Bayrut: al-Maktab al-Islami, 1987), 217
[32] Mahdi al-Makhzumi, Madrasah al-Kufah
wa Manhajuha fi Dirasah al-Lughah wa al-Nahwi (al-Qahirah: Sharikah Maktabah
Mustafa al-Halabi, 1958), 66
[33] Pendapat ini senada dengan Ahmad
Amin, Duha al-Islam (Bayrut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2005),
469
[34] Mahdi al-Makhzumi, Madrasah al-Kufah
wa Manhajuha fi Dirasah al-Lughah wa al-Nahwi (al-Qahirah: Sharikah Maktabah
Mustafa al-Halabi, 1958), 66.
[35] al-Ta`wil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin
Dirasah wa tahlil wa taqwim (Makkah: al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 80
[36] Ahmad
Amin, Duha al-Islam (Bayrut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2005), 152
[37] Muhammad Fasil Salih al-Samarai,
Tanaqud al-Nuhah al-Basriyin wa al-Kufiyin min Khilal Kitab al-Insaf: Majallah
al-Dirasah al-Lughawiyah Markaz al-Malik Faysal li al-Buhuth wa al-Dirasah
al-Islamiyah al-Riyad Dhulhijjah (1426 H.): 105
[38] Nama
lengkap al-Anbari adalah Kamal al-Din Abi al-Barakah Abd al-Rahman bin Muhammad
bin Abi Said al-Anbari, seorang ahli nahwu lahir pada tahun 513 H. dan
wafat tahun 577 H. al-Anbari, al-Insaf
fi Masa'il al-Khilaf bayna al-Nahwiyin al-Basriyin wa al-Kufiyin (al-Qahirah:
Dar Ihya al-Turath al-Islami, tt). 13
[39] Masalah tersebut adalah masalah no
10 (al-amil fi al-ism al-marfu’ ba’d law la), 18 (taqdim khabar laysa ‘alayha),
26 (lam la’alla zaidah am asliyah), 70
(tark sarf al-ism al-ladhi yastahiqq al-sarf ‘ind al-darurah), 97
[40] Masalah tersebut adalah masalah ke 5
(tentang yang merafa‘kan al-mubtada’ dan al-khabar) dan masalah ke 84 (tentang
Amil al-Jazm fi Jawab al-Shart)
[41] al-Anbari memandang bahwa madrasah
al-Basrah lebih kuat dan benar dalam masalah yang diperdebatkan tersebut,
karena itu al-Anbari mendukung al-Basrah dalam 112 masalah nahwu. Lihat al-Anbari,
al-Insaf fi Masail al-Khilaf bayna al-Nahwiyin al-Basriyin wa
al-Kufiyin (al-Qahirah: Dar Ihya
al-Turath al-Islami, tt). Muh}ammad Fasil Salih al-Samarai, Abu al-Barakah bin
al-Anbari wa Dirasatuhu al-Nahwiyah (Baghdad: Dar al-Risalah li al-Tibaah,
1985), 66
[42]al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin
Dirasah wa tahlil wa taqwim (Makkah: al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 107
[44] al-Suyuti, al-Iqtirah fi Usul
al-Nahw (al-Hind: Hida Abad, 27. al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin Dirasah wa tahlil wa taqwjim (Makkah:
al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 107
[45] Muhammad bin Ammar Darayn, Ta’thir
al-Kufiyin fi Nuhah al-Andalus
(al-Riyad: Jami`ah al-Imam Muhammad bin Su`ud al-Islamiyah, 2006), 31-35
[46] al-Tantawi, Nash’ah al-Nahw wa
Tarikh Ashhar al-Nuhah (Lubnan: Alam al-Kutub,
1997), 89.
[47] al-Taqdir berarti mengira-ngirakan
yang tidak tampak pada substansi, kemudian ditampakkan, adapun al-Ta’wil berarti menginterprestasikan
untuk menyesuaikan dengan kaidah tatabahasa yang telah ditetapkan
[48] al-Anbari, al-Insaf fi Masa'il
al-Khilaf bayna al-Nahwiyin al-Basriyin wa al-Kufiyin (al-Qahirah: Dar Ihya al-Turath al-Islami, tt). 436-438
[49]
al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin Dirasah watahlil wa taqwim (Makkah:
al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 145-147.
[50] Ibid.
140
[51]
Sibawayh, al-Kitab (al-Qahirah: Maktabal al-Khanji, 1988), 1/290
[52]
al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin Dirasah wa tahlil wa taqwim (Makkah:
al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 195
[53]Permaslahan
tersebut dapat dibaca di al-Anbari, al-Insaf fi Masa'il al-Khilaf bayna
al-Nahwiyin al-Basriyin wa al-Kufiyin (al-Qahirah: Dar Ihya al-Turath
al-Islami), 593.
[54]ibid, 235
[55]ibid
[56] QS.
Annur: 63
[57]
al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin Dirasah wa tahlil wa taqwim (Makkah:
al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 208
[58]
al-Tawil, al-Khilaf bayna al-Nahwiyin Dirasah wa tahlil wa taqwim (Makkah:
al-Maktabah al-Faisaliyah, 1984), 210-220
[59] Ibid.
220-229
[60]al-Anbari,
al-Insaf fi Masa'il al-Khilaf bayna al-Nahwiyin al-Basriyin wa al-Kufiyin
(al-Qahirah: Dar Ihya al Turath al-Islami, ), 832
[61] Ibid.
234-235
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda